JurnalManado - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Doktor Ardiles Mewoh mengatakan, pada pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara ,(Sulut) selama tiga hari mulai hari ini Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Bawaslu Sulut akan menurunkan
39 personil untuk mengawasi pendaftaran bakal calon gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
"Saya berharap Bawaslu dalam melakukan pengawasan, bisa mendapatkan akses yang seluas-luasnya.
Agar bisa melaksanakan tugas-tugas pengawasan sebagai yang diatur dalam peraturan Bawaslu," tegas mantan KPU Sulut disela konferensi pers Senin kemarin di kantor KPU Sulut.
Disamping itu, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, jika ditemukan ada pelanggaran saat pendaftaran ada bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan mobilisasi masa mengikutsertakan THL, ASN dan menggunakan kendaraan dinas (kendis)
Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu baik lisan maupun tulisan. (tino)