JurnalManado - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Ferley Kaparang mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan Partai Politik (Parpol).
calon Walikota dan Wakil Walikota Manado tidak diperkenankan membawa masa saat mendaftar di Kantor KPU Kota Manado.
Tidak diperkenankan untuk membawa masa pendukung banyak saat mendaftar.
Mengingat kantor KPU ada objek vital.Kecil memungkin termasuk media akan dibatasi mengingat lokasi sangat sempit," pinta Kaparang. (tino)