Iklan

August 8, 2024, 03:49 WIB
Last Updated 2024-08-08T10:49:23Z
MitraPolitikUtama

Bawaslu Mitra Warning Parpol Terima Mahar Politik, Gobel : Denda 1 Miliar Pidana 60 dan 72 Bulan


Jurnal,Mitra -Jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ingatkan partai politik tidak menerima mahara politik.


Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mitra melalui Koordinator P3S Dolly Van Gobel. Dikatakannya, partai politik yang ada di Minahasa Tenggara tidak meminta, mematok dan menerima (mahar politik dalam bentuk apapun, saat memberikan dukungan atau surat keputusan (SK) Parpol ke bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.


"Kami sudah menyurat ke partai politik yang ada di Minahasa Tenggara, untuk tidak menerima mahara politik. Kami (Bawaslu) menyurat ke Parpol akhir bulan lalu, kalau tidak salah hari Jumat. Surat himbauan itu, dikirim ke parpol yang bakal mengusung atau mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati nantinya," kata Gobel baru-baru ini.


Ia menegaskan pihaknya juga sudah mengantisipasi dalam pengawasan terkait tahapan pencalonan.


"Kami (Bawaslu) sudah melakukan mitigasi potensi kerawanan jelang pendaftaran, dan yang sangat berpotensi adalah Mahar politik," bebernya.


Tak sampai disitu, Ia menyebutkan pihaknya sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan mahar politik.


"Tim fasilitasi pengawasan pencalonan sudah dibentuk dan sudah di ada SK nya. Dan Bawaslu mulai melaksanakan pengawasan mahar politik pada 31 Juli 2024," ujarnya.


Sambung Dia, untuk pengawasan mahar politik pihaknya sudah menyediakan alat kerja.


"Ada alat kerja pengawasan mahar politik. Jadi, nanti ada informasi, temuan atau laporan terkait mahar politik kami (Bawaslu) akan menindaklanjuti. Namun harus memenuhi syarat materiil maupun formil," tandasnya.


Dia menegaskan, hal telah diatur dalam pebuhan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota .


Tak hanya itu, dalam undang-undang itu kata Ia tegas mengatur sanksi dalam bentuk administrasi.


"Pada Pasal 47 ayat 1 hingga 6, memuat sanksi administratif bagi partai politik atau oknum dalam Parpol, apabila terbukti menerima mahar politik, dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," tegasnya.


Tak hanya sanksi administrasi, Ia kembali menegaskan ada sanksi pidananya. Ia memaparkan, dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.


"Di Pasal 187B dan Pasal 187C di mana anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang menerima mahar politik, dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan, serta denda Rp1 Miliar," sebutnya


"Sementara yang memberikan imbalan (mahar politik) dijerat dengan ancaman pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal Rp1 Miliar. 


Bilang dia, di Perbawaslu juga sudah mengatur dengan tegas terkait hal itu.


"Perbawaslu nomor 14 tahun 2019 pengganti Perbawaslu nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan," sebutkan


Untuk itu, Ia mengajak partai politik yang ada di Mitra untuk memberikan keteladanan dalam pesta demokrasi ini. (hak)