Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 Tanggal 01 April 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22
September 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
a. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
c. Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang
Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota ;
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
e.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
II.
Bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri”;
"Bahwa dalam rangka memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa
Tenggara sebagai perwujudan system ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas
demi menjalin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan
efisien di wilayah Kabupaten Mianahasa Tenggara. Maka Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengimbau untuk tidak melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
(jadwal awal dan akhir pada hari Minggu, 22 September 2024) sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak
tanggal 22 Maret 2024," jelas Jobie Longkutoy.(hak)