Iklan

August 8, 2024, 14:40 WIB
Last Updated 2024-08-08T21:40:17Z
Mitra

Larangan Pergantian, Bawaslu Himbau Pj Bupati Minahasa Tenggara Wujudkan Demokrasi berintegritas


Jurnal,Mitra - Menindaklanjuti instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor :  2/PM.00.01/K.SA/04/2024 Tanggal 01 April 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 

September 2024.


Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum

a. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

c. Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang 

Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 

274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati 

dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota ;

d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang 

Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan 

Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, 

Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;

e.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

II.

Bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua 

Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, 

dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau 

Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang 

melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan 

calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari 

Menteri”;


"Bahwa dalam rangka memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi 

Sulawesi Utara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa 

Tenggara sebagai perwujudan system ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas 

demi menjalin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan 

efisien di wilayah Kabupaten Mianahasa Tenggara. Maka Badan Pengawas Pemilihan 

Umum Kabupaten Minahasa Tenggara mengimbau untuk tidak melakukan 

penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon 

(jadwal awal dan akhir pada hari Minggu, 22 September 2024) sampai dengan akhir 

masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak 

tanggal 22 Maret 2024," jelas Jobie Longkutoy.(hak)