Iklan

August 24, 2024, 04:25 WIB
Last Updated 2024-08-24T11:25:35Z
Mitra

Dikukuhkan Tambahan 2 Tahun, Kumtua Djhoni Kolanus Siap Jalankan Amanah


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua (Kumtua) sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.


Bertempat di Kebu Raya Megawati Soekarnoputri (MSP), Jumat 23/8/24 salah satu yang dikukuhkan adalah Kumtua Desa Molompar Dua Selatan Kecamatan Tombatu Timur.


Kumtua Djhoni Kolanus mengatakan, dengan dikukuhkan untuk penambahan masa jabatannya maka akan bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat Desa Molompar Dua Selatan. "Saya akan jalankan Amanah ini untuk kesejahteraan masyarakat. Tentu terimakasih kepada Pemkab Mitra Pak Bupati Ronald Sorongan yang telah melakukan Pengukuhan untuk perpanjangan 2 tahun masa jabatan saya," katanya yang didampingi Istri tercinta serta Ketua dan Anggota BPD yang juga di kukuhkan.


Untuk Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Molompar Dua Selatan dapat terus bekerjasama dengan pemerintah untuk mensukseskan program. "Tanpa dukungan masyarakat maka program-program pemerintah akan Sulit terwujud, maka dengan bekerjasama dan mendapatkan dukungan masyarakat maka program pemerintah akan terwujud guna mensejahterakan masyarakat," pungkas Kolanus.(hak)