Iklan

October 14, 2024, 18:49 WIB
Last Updated 2024-10-15T01:49:01Z
Mitra

Camat Calvin Rawis Himbau Aparat Desa Bersikap Netral Pada Pilkada Mitra 2024


Jurnal,Mitra - Kepala Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Calvin Rawis terus memberikan edukasi kepada jajarannya dalam bersikap Netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mitra tahun 2024.




Camat Calvin Rawis menegaskan Perangkat desa, Hukum Tua dan BPD dilarang melibatkan diri dalam politik praktis seperti halnya juga ASN. "Saya selalu mengingatkan agar aparat pemerintah desa tetap dalam sikap netral menghadapi Pilkada 27 November 2024," ungkapnya Senin 14/10/24.




Dijelaskannya Perangkat desa termasuk Hukum Tua dan BPD dilarang melakukan politik praktis. Itu sudah sangat jelas. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Sesuai regulasi jelas tidak diperbolehkan, Bawaslu Kabupaten Mitra juga sudah memberikan sosialisasi terkait Netralitas serta penanganan pelanggaran dalam Pilkada," jelas Rawis.




"Tentu akan ancaman hukuman yang bakal diterapkan jika perangkat desa dan Hukum Tua serta BPD terbukti tidak netral. Para perangkat desa seharusnya sudah paham koridor-koridor apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, karena sanksi hukum akan dikenakan jika ada yang terbukti dalam keterlibatan mendukung atau tidak Netral," tutur Rawis.




Camat Ratatotok itu berharap agar semua unsur pemerintah termasuk Perangkat Desa, Tukum Tua dan BPD tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. "Dengan Menjaga netralitas sejatinya bagian dari upaya mendukung sistem demokrasi di Negara kita berjalan dengan baik. Yang paling utama wajib menjadi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing agar Pilkada Kabupaten Mitra berjalan aman lancar dan sukses," pungkas Rawis.(hak)