Iklan

October 14, 2024, 22:22 WIB
Last Updated 2024-10-15T05:22:18Z
PemerintahanUtama

Masa Jabatan Bupati Elly Lasut Berakhir Akhir Oktober 2024


Jurnal Manado - Berdasarkan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 143/PUU-XXI/2023, yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019.

Maka Bupati Kepulauan Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam waktu dekat akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati. 

putusan yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian itu, menitikberatkan pada tenggang waktu selama satu bulan, dimana sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah harus mundur dari jabatannya.

Dengan demikian putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat itu, harus dilaksanakan termasuk oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.

Sedangkan untuk pengisian penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilakukan pada akhir masa jabatan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum dilaksanakannya pemungutan suara serentak secara nasional pada akhir tahun ini.

Adapun Surat yang ditujukan kepada Gubernur, 

Berbunyi sebagai berikut 

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 

Jakarta, 29 Agustus 2024 

Nomor : 100.2.1.3/4167/SJ 

Yth. Gubernur/Pj. Gubernur 

Sifat : Segera (Daftar Terlampir)

Hal : Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota 

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang Undang Nomor 10 Tahun telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda". 

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundangundangan. 

2. Berkenaan dengan hai tersebut, Gubernur/Pj. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota. 

3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 13 September 2024 kepada Menteri Dalam Negeri. 

Demikian untuk menjadi pedoman pelaksanaan


Tembusan: 

1. Presiden Republik Indonesia: 

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: 

3. Menteri Dalam Negeri: 

4. Menteri Sekretaris Negara, 

5. Sekretaris Kabinet, dan 

6. Wakil Menteri Dalam Negeri. 


Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri 

Nomor :100.2.1.3/4167/SJ Tanggal 29 Agustus 2024.

Daftar daerah 


A. Provinsi Aceh 

1. Kabupaten Aceh Tenggara 

2. Kabupaten Aceh Barat 

3. Kabupaten Nagan Raya 


B. Provinsi Sumatera Barat 

1. Kota Padang Panjang 

2. Kota Pariaman 


C. Provinsi Jawa Barat 

1. Kota Cimahi 


D. Provinsi Sulawesi Tengah 

1. Kabupaten Buol 

2. Kabupaten Parigi Moutong 


E. Provinsi Sulawesi Selatan 

1. Kabupaten Enrekang 


F. Provinsi Sulawesi Utara 

1. Kabupaten Kepulauan Talaud 


G. Provinsi Maluku 

1. Kabupaten Maluku Tenggara 


H. Provinsi Papua Pegunungan 

1. Kabupaten Tolikara 

2. Kabupaten Membramo Tengah 


Hal itu dilakukan Mendagri, sebagai bentuk ketegasan untuk memastikan lancarnya pelaksanaan pemerintahan hingga Pemilu 2024, serta mencegah terjadinya ketidaknetralan di lingkup kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kasus Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah (Gubernur-red), peraturan itu memiliki implikasi yang sangat spesifik, hingga harus dilaksanakan.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Talaud memiliki dinamika yang unik, sehingga aturan mundur dan cuti, diterapkan dengan ketat untuk memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada nanti.

Tembusan surat ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Upaya tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjamin kepatuhan penyelenggara pemerintahan di daerah, terhadap ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (*)