Iklan

October 24, 2024, 09:19 WIB
Last Updated 2024-10-26T16:21:50Z
HukrimNasionalUtama

Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung


Jurnal Surabaya - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). ZR yang sudah pensiun dari MA ini diduga terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

ZR ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis (24/10/2024). Meski begitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi.

"Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali," kata Sumedana, Jumat (25/10/2024).


Saat ditanya sosok yang ditangkap itu adalah pensiunan MA, ZR, pihaknya enggan menjawab. Dia memastikan orang yang ditangkap itu dibawa tim Kejagung ke Jakarta pagi ini.


"Timnya pagi ini rencana ke Kejagung membawa yang bersangkutan," tandasnya.

Sebelumnya tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, ditangkap Kejagung, Rabu (23/10) malam. Mereka kedapatan menerima suap dan gratifikasi.


Kini ketiganya telah berstatus tersangka. Tiga hakim PN Surabaya tersebut yakni, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya ditangkap bersama dengan satu pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat (LR) karena memberi suap.


(*)