JurnalManado - Anggota Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Linu Tegaskan Bawaslu Sulut tidak diam mempublikasikan penanganan pelanggaran di Sulut.
Hal ini ditegaskannya disela konferensi pers di Command CenterBawaslu Sulut Rabu (13/11/2024).
Dugaan pelanggaran Pemilu sepanjang tahapan Pilkada serentak Sulut tahun 2024.
“Dari 136 penanganan pelanggaran yang ditangani hingga saat ini dalam tahapan kampanye, ada 60 penanganan pelanggaran yang merupakan temuan hasil pengawasan dan 76 lainnya yang berasal dari laporan,” ujar Ardiles Mewoh didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Steffen Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.
“Status penanganan pelanggaran dari jumlah 136 tersebut, 109 yang sudah selesai proses penanganan, 5 masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses pengusulan dan 18 tidak diregistrasi,” sambung Ardiles Mewoh.
Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi memberikaj rinciannya, untuk 18 yang tidak teregistrasi tersebut diantaranya 1 administrasi, 8 pidana dan 9 hukum lainnya.
“Kenapa tidak teregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil. Begitu juga dengan penelusuran dimana kami tak mampu melengkapi keterpenuhan persyaratan, maka hal tersebut tidak bisa kita jadikan temuan,” ujar Zulkifli Densi.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Densi juga membeberkan jumlah penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota diantaranya :
Kota Manado : 10
Kota Bitung : 14
Kota Tomohon : 23
Kota Kotamobagu : 7
Kabupaten Minahasa : 8
Kabupaten Minahasa Selatan : 5
Kabupaten Minahasa Utara : 11
Kabupaten Minahasa Tenggara : 3
Kabupaten Bolmong : 8
Kabupaten Bolmut : 3
Kabupaten Bolsel : 2
Kabupaten Boltim : 1
Kabupaten Sitaro : 31
Kabupaten : Talaud 5
Kabupaten Sangihe : 3
“Provinsi Sulut ada 2. Awalnya ada 3 namun 1 kasus kami tidak registrasi di laporan karena sudah pernah ditangani di tingkatan Kabupaten/Kota,” kuncinya Zulkfili Densi.(tino)