
Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penanganan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), Selasa 17/12/24 di lantai 3 Kantor Bupati.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mitra Ir. Rommy R. Ole. ST MM memimpin langsung Kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Rumah Tidak Layak Huni. "Kegiatan dimaksudkan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Kami juga sekaligus pengumpulan data perumahan setiap desa dan Kelurahan," ujar Kadis.
Mantan Kadis PUPR itu menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mitra melalui Dinas Perkim melaksanakan program penanganan mengatasi RTLH menjadi Rumah Layak Huni (RLH). "Adapun Program yang nantinya akan dilakukan yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni, Perbaikan Komponen atau Bagian Rumah,
Perluasan Rumah sesuai Standar Luasan, Pencegahan Penurunan Kualitas, Pengertian Perbaikan, Rehabilitasi dan Pemugaran," jelas Ole.
Untuk itu Dirinya Berharap Pemerintah Desa (Pemdes) harus melakukan verifikasi faktual yang benar-benar Valid dalam memberikan informasi terkait RTLH di Desa dan Kelurahan. "Pemdes sangat penting dalam memberikan informasi sehingga yang benar-benar layak untuk diberikan bantuan untuk Rumah Layak Huni," ucap Ole.
Kegiatan dihadiri Dinas PMD oleh Kabid Rico Naray ST. ME serta Camat,Lurah dan Hukum Tua se Kabupaten Minahasa Tenggara.(hak)