Iklan

December 14, 2024, 22:36 WIB
Last Updated 2025-03-29T06:38:25Z
Mitra

Pemdes Esandom Satu Ikuti Kegiatan Paregal APH


Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Esandom Satu Kecamatan Tombatu Timur mengikuti kegiatan pararegal dalam rangka pengetahuan Hukum di Kejaksaan Amurang 9/12/24 dan di Polres Minahasa Tenggara (Mitra) 13/12/24.


Hukum Tua Fanly Kembau mengatakan bahwa Paralegal adalah seseorang yang telah mendapatkan pelatihan khusus dan memiliki pengetahuan hukum, namun bukan seorang advokat, yang membantu masyarakat dalam mengakses keadilan, memberikan edukasi hukum, dan mendampingi dalam permasalahan hukum.


Diketahui paralegal Bukan Advokat, Mereka tidak berprofesi sebagai pengacara atau advokat dan tidak secara mandiri mendampingi klien di pengadilan. '"Pareregal Memiliki Pengetahuan Hukum, memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang diperoleh melalui pelatihan khusus. Bekerja di Bawah Bimbingan, 

Paralegal sering bekerja di bawah bimbingan pengacara atau lembaga bantuan hukum. 



Selain itu Pararegal Mendukung Akses Keadilan, berperan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan. Memberikan Edukasi Hukum, Paralegal membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan proses hukum. "Apalagi dalam proses Penyusunan Dokumen, Pararegal dalam membantu dalam penyusunan dokumen hukum, berperan Sebagai Jembatan, Paralegal bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum," ungkap Kumtua Fanly.


Adapun Syarat sebagai Paralegal adalah Warga negara Indonesia, Berusia minimal 18 tahun, Memiliki kemampuan membaca dan menulis, Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN serta memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.(Lipsus/hak)