Iklan

January 30, 2025, 14:27 WIB
Last Updated 2025-01-30T22:27:55Z
MinahasaUtama

Dorong Percepatan Swasembada Pangan Minahasa, Pj. Bupati Noudy Tendean Canangkan GTNPH 2025


Jurnal Minahasa - Dorong percepatan swasembada pangan di Minahasa, Pj. Bupati Dr. Noudy R.P. Tendean, S.IP., M.Si. mencanangkan Gerakan Tanam Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun 2025, bersama Kelompok Tani Matuari Kecamatan Remboken di Perkebunan Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kamis (30/01/25).

"Ini sudah kesekian kalinya kita laksanakan yaitu gerakan menanam pangan untuk mewujudkan swasembada pangan, " terang Noudy. 

Selain sebagai perwujudan pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya Minahasa, ini merupakan bagian dari tugas pemerintah Minahasa dalam mendukung program nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketahanan pangan dan ekonomi produktif.

"Kita wujudkan swasembada pangan sejalan dengan program pemerintah pusat targetnya di tahun 2030,sejalan juga sejalan program swasembada energi dan swasembada air”jelasnya.Sembari memberikan apresiasi kepada petani di Minahasa yang giat bercocok tanam. 

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian vaksin kepada ternak sapi sebagai langkah pencegahan penyakit. Program ini merupakan bagian dari pendekatan terintegrasi, yang menghubungkan sektor pertanian dan peternakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, Gerakan Tanam Tanaman Pangan dan Hortikultura juga mendukung program makanan bergizi gratis yang saat ini telah berjalan di Kecamatan Langowan. Ke depan, program ini diharapkan dapat diterapkan di seluruh kecamatan di Minahasa. Produk-produk pangan hasil dari gerakan menanam ini nantinya akan disuplai ke dapur-dapur yang memasak makanan bergizi gratis, sehingga turut mendorong ekonomi produktif masyarakat” tutup Tendean.

Kegiatan dihadiri Asisten II Sekda Minahasa, Kadis Pertanian Minahasa, Kapolsek Remboken, Danramil Remboken, Kadis Pangan Minahasa, Kadis Koperasi Minahasa, Staf Khusus Bupati, Kabag Ekonomi, Kabag Prokopim, Camat Remboken, Hukum Tua Desa Kasuratan, Kelompok Tani Matuari.(*postman)