
Jurnal Minahasa - Setelah melalui proses gugatan di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon (paslon) bupati Susi Sigar dan Wakil Bupati Perly Pandeiroth akhirnya mencabut gugatannya terhadap paslon Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang pada Pilkada 2024 lalu.
Hal ini terungkap usai Bupati Minahasa Terpilih Robby Dondokambey memenuhi undangan panggilan sidang dari DKPP RI, Jumat 31 Januari 2025 yang digelar secara virtual melalui zoom dari kediamannya, Desa Tonsaru Kabupaten Minahasa.
“Kami boleh bersyukur karena dalam sidang yang digelar, pemohon yakni dua sahabat saya Ibu Susi Sigar dan bapak Perly Pandeiroth yang juga sama-sama mengikuti sidang, boleh mencabut laporannya di DKPP,” cuit RD sapaan akrabnya di akun medsosnya, Robby Dondokambey Official.
Akan hal ini, mantan Wakil Bupati Minahasa ini menyampaikan terima kasih karena sudah mendukung jalannya demokrasi tetap berjalan pada hakekatnya.
“Saya dan ibu Vanda tetap menghargai segala proses yang ada. Sesuai bacaan DKPP tadi, pengadu resmi mencabut laporannya di DKPP,” ucapnya.
Sekadar informasi, saya mengikuti sidang sebagai pihak terkait. Sedangkan pihak teradu adalah rekan-rekan di Bawaslu Minahasa.
“Oleh sebab itu, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat juga dalam sidang tadi. Baik dari pimpinan DKPP RI, Bawaslu Minahasa, KPU Minahasa, kuasa hukum pengadu dan terlebih khusus Pasangan Susi Sigar dan Perly Pandeiroth. Puji Tuhan, Satyam Eva Jayate. Merdeka!,” pungkasnya
Diketahui proses gugatan aduan pasangan Calon Bupati Minahasa Susi Sigar dan Wabup Perly Pandeiroth yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada agenda sidang pemeriksaan perkara nomor: 29-PKE-DKPP/1/2025 dicabut oleh pasangan yang menamakan diri SuPer.
(*)