
JurnalManado - Plt Sekretaris Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Niklas Silangen mengatakan, Surat dari pengacara Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok SH ternyata sudah diterima Sekretariat Dewan Sulut (Sekwan).
Surat masuk tersebut, di tujukan kepada Ketua DPRD Sulut dan diteruskan ke Sekretariat. Dengan isi surat dari pengacara Wakil Ketua Dewan Sulut Billy Lombok SH untuk tidak melakukan proses di DPRD Sulut atas usulkan penghentian Billy Lombok SH dan pengangkatan Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat (PD)," sebut Silangen kepada wartawan Senin kemarin.
Paripurna Penghentian Billy Lombok SH dari Wakil Ketua DPRD Sulut dan Pengangkatan Royke Anter tetap di gelar.
Paripurna di gelar Senin (20/1/2025) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Ditanya soal apakah sudah ada surat dari Mahkamah Partai Demokrat untuk masalah ini disampaikan ke DPRD Sulut, secara tegas mantan Kepala UPTD Samsat Amurang ini mengatakan, itu tidak ada surat dari Mahkamah partai terkait hal itu. (tino)