
JurnalManado - Pekan depan, Komisi l Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menanyakan soal aspirasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang mengaku belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak mereka.
"Kami akan memanggil BKD terkait aspirasi yang masuk ke Komisi l yang menyampaikan soal hak mereka TPP sampai saat ini belum menerima hak mereka.
Komisi 1 akan menanyakan soal mekanisme atau regulasi yang di atur Pemerintah Provinsi soal aspirasi yang diterima.
lni perlu untuk di tanya kepada BKD, agar supaya lebih jelas. Apakah diatur atau sudah ditata di APBD atau tidak. Supaya semua jelas.
Kami sebagai wakil rakyat bisa menyampaikan hal itu kepada masyarakat.
Menjadi pmperhatian serius dari Komisi l yang bermitra dengan BKD Provinsi Sulut. (tino)