JurnalManado - Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan mengatakan, Senin (13/1/2025) Komisi pemilihan Sulut akan menghadiri sidang perselihan pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) jam satu siang.
Kehadiran KPU Sulut pada sidang perdana MK tersebut, untuk mendengarkan permohonan, pemohon pasangan calon Gubernur Sulut nomor urut 2 atas nama Elly E Lasut (E2L) dan Wakil Gubernur Hanny Jos Pajoy (HJP).
"KPU sendiri akan mendengarkan penyampaian dari MK atas permohonan pemohon atas nama E2L dan HJP.
Sesudah sidang, KPU Sulut akan menunggu hasil putusan apa yang disampaikan MK kepada KPU Sulut.
Hal itu, hasilnya akan disampaikan bersamaan dengan KPU Kabupaten/Kota yang mendapat gugatan dari pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se Provinsi Sulut.
Sesuai informasi yang dihimpun wartawan, di Sulut ada 11 gugatan KPU Kabupaten/Kota yang melakukan gugatan atas perolehan hasil Pilkada 27 November 2024 lalu. (tino)