
Jurnal,Mitra - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) merekomendasikan Aparat Desa yang melakukan penyalahgunaan Dana Desa.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi 1 Sukardi Mokoginta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintahan Desa senin 13/1/25 di ruang paripurna DPRD.
Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Khususnya Komisi 1 bersepakat untuk mempending RDP dengan Pemerintahan Desa Wioy Timur Kecamatan Ratahan Timur dikarenakan Dokumen yang akan dibahas tidak diikutsertakan oleh Pemerintah Desa. "Aparat Desa yang tidak menghargai permintaan Pimpinan Dewan, Selaku Ketua Komisi 1 bersama anggota merekomendasikan agar aparat Desa yang tidak menghargai Pimpinan Dewan diberhentikan, Karena Perangkat Desa tidak menghargai," tegas Sukardi yang juga sebagai Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu dilanjutkan RDP dengan Desa Minanga Tiga Kecamatan Pusomaen dalam pembahasan tersebut, sekretaris Komisi 1 DPRD Artly Kountur mengungkapkan bahwa Aparat yang sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang melangar aturan harus diberhentikan dari jabatan sebagai aparat Desa. "Kami sebagai wakil rakyat memintakan kepada aparat desa agar bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan jangan bermain-main apalagi melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa. Jika terbukti maka aparat desa harus diberhentikan," tukas Babul panggilan akrab Kader PDI Perjuangan.(hak)