Iklan

January 31, 2025, 18:53 WIB
Last Updated 2025-02-01T02:53:11Z
DinamikaPolitik

Lembaga Penyiaran, Curhat ke Komisioner KPID Sulut, Dr(Cand.),dr.Truly G Kerap,M.Kes


JurnalManado - Setelah melakukan kunjungan awal ke beberapa lembaga penyiaran (LP) terkait, pengawasan sekaligus kunjungan ke radio di Sulawesi- Utara (Sulut).


Kunjungan tersebut, ditemui ada beberapa permasalahan yang dikeluhkan antara lain berkurangnya pemasukan dari iklan, bahkan ada LP yang sangat minim pendapatan sehingga nyaris tidak bisa membiayai biaya operasional.


Hal ini disampaikan Komisioner bidang PKSP Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr (Cand.),dr. Truly G. Kerap,M.Kes kepada JurnalManado, Sabtu (1/2/2025) melalui telepon seluler.


Komisioner cantik, berlatar belakang jurnalis itu menambahkan, disamping itu, Lembaga penyiaran yang tidak bisa lagi lanjut beroperasi.Daya pemancar untuk beberapa LP terpaksa diturunkan karena berkaitan dengan biaya operasional yang tinggi,ditambah perijinan dan persyaratannya yang harus dipenuhi.


Disamping itu kata mantan presenter berita itu juga menambahkan, dari data yang di dapat, saat ini semua Lembaga Penyiaran yang beroperasi statusnya masih berjalan ijin, walaupun ada yg sudah harus memperpanjang ijin tahun ini.


"lni hal-hal yang didapati setelah KPID melakukan kunjungan di Lembaga Penyiaran di Sulut.


Disinggung soal koordinasi dengan Balai Monitor (Balmon) Kerap menambahkan, sejauh ini kerjasama dengan Balmon sangat baik.


KPID melakukan pengawasan terhadap konten siaran, memastikan tidak ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).



Balmon memantau aspek teknis, seperti penggunaan frekuensi yang sesuai agar tidak terjadi interferensi dengan layanan komunikasi lain.


Jika ditemukan radio yang beroperasi tanpa izin, Balmon bersama KPID dapat melakukan tindakan penertiban, mulai dari peringatan hingga penyegelan.


Secara keseluruhan, koordinasi antara Balmon dan KPID memastikan bahwa lembaga penyiaran di sulut beroperasi sesuai dengan regulasi teknis dan isi siaran yang berkualitas bagi masyarakat.(tino)

.