JurnalManado -Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Niklas Silangen memberikan penjelasan soal Pembacaan surat masuk dari Partai Demokrat (PD) terkait usulan dari DPP pergantian Pimpinan Dewan dari Billy Lombok kepada Royke Anter, menjadi
polemik apakah melanggar aturan atau tidak.
Menurutnya, surat tersebut tidak harus diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"Justru kami Sekretariat Dewan akan menjadi salah apabila surat masuk tidak dibacakan dalam rapat paripurna. Kemudian, untuk membaca surat masuk tak perlu diagendakan dalam rapat Banmus,”jelas Silangen melalui kasub hukum dan perundang-undangan Fabiola Sumampouw SH MSi kepada wartawan, Rabu (08/01/2025).
Selain itu dirinya menjelaskan bahwa pembacaan surat masuk dari partai Demokrat bukanlah otomatis menjadi keputusan DPRD.
“Untuk menjadi keputusan DPRD, harus melalui rapat paripurna. Yang kemarin itu hanya sebatas membaca surat masuk,”sebut Silangen.
Dia juga menyentil soal kuorum tidaknya saat paripurna buka tutup masa persidangan, laporan hasil kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penyampaian aspirasi kemarin sudah memenuhi aturan.
“Aturannya sesuai tata tertib (tatib), kehadiran setengah ditambah 1. Jadi paripurna kemarin sah dan sesuai aturan.
Kalau yang dipersoalkan harus 2/3 kehadiran anggota, itu untuk paripurna pengambilan keputusan terkait pemberhentian pimpinan DPRD, menetapkan Perda dan APBD. Itu dijelaskan dalam Tatib pasal 107,”tutup Silangen.(tino)