
JurnalJakarta - Ketua Komisi 1 Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Brian Waworuntu, mengawal hasil yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulut yang diajukan Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP).
Dikabulkannya penarikan permohonan E2L-HJP tertuang dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo sebagai Pimpinan Sidang Pleno MK dalam Sidang Pleno dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapn pada Selasa pagi (3/2).
Ketua Fraksi NasDem Sulut itu nampak jelas menghadiri sekaligus mendengar secara langsung hasil yang disampaikan MK tersebut.
"Kami sebagai Ketua Komisi l telah mengawal sekaligus mendengar langsung hasil yang disampiakn MK pada Selasa (4/2/2025). Komisi 1 sangat mengsuport hasil tersebut.
Dan tinggal menunggu proses selanjutnya yaitu pleno KPU dan akan disampaikan ke DPRD Sulut untuk di paripurnakan. (tino)
.