Iklan

February 4, 2025, 00:32 WIB
Last Updated 2025-02-04T08:32:02Z
PolitikUtama

KPU Sulut Tindaklanjuti Keputusan MK, Terkait PHP Kepala Daerah


JurnalJakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut (Sulut) segera menindaklanjuti hasil putusan/ketetapan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. 



Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon dan Lanny Ointu yang hadir langsung sidang di MK, Selasa (4/2/2025) mengatakan, berdasarkan ketetapan yang dibacakan Majelis Hakim, MK secara resmi menyatakan bahwa penarikan permohonan dari Paslon Elly E Lasut-Hany J Pajouw (E2L-HJP) sudah diterima. 



"Dengan demikian perkara PHP Provinsi Sulut sudah selesai. Nah, setelah ini kita akan menunggu salinan ketetapan MK untuk dijadikan dasar melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih," kata Tinangon. 



Dijelaskan Tinangon, untuk penetapan calon terpilih yakni Yulius Selvanus Komaling dan Viktor Mailangkay (YSK-Viktory), saat ini masih menunggu diterimanya salinan putusan. 



"KPU Sulut segera agendakan penetapan calon terpilih. Paling lambat satu hari setelah diterimanya salinan MK tersebut. Dan ada kemungkinan besok," jelasnya.



Setelah penetapan calon terpilih, lanjutnya, akan dilimpahkan ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk diparipurnakan. 



"Kemudian proses pengurusan atau penertiban surat keputusan pelantikan," kuncinya. (tino)