Iklan

February 24, 2025, 03:44 WIB
Last Updated 2025-02-24T12:03:20Z
Politik

Pj. Bupati Talaud, Bakal Rapat Koordinasi Dengan Penyelenggara, Forkompinda Dan Badan Keuangan Bahas Hasil Keputusan MK


JurnalTalaud - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud Doktor Frangki Manumpil mengatakan, setelah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (Tiga) Welly Titah-Anisa Bambungan dari PDIP.


Sesuai keputusan tersebut, MK memutuskan PSU di 1 Kecamatan Esang.


Menurut Assisten lll Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut itu, dari hasil mendengarkan keputusan MK. Pemerintah daerah (Pemda) Talaud akan secepatnya melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Kepulauan, Forkopimda dan Badan Keuangan Daerah Kepulauan Talaud untuk membahas akan hal tersebut 


Perlu di rapat dengan semua yang terkait dengan hasil keputusan," Sebut Manumpil panggilan akrabnya.


Rapat ini sesuai informasi yang diterima akan digelar Selasa besok. (tino)