
Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil langka tegas menonaktifkan sejumlah Hukum Tua (Kumtua) terkait dengan dugaan penyalagunaan keuangan Dana Desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Helga Mosey mengatakan, penonaktifan sejumlah Kumtua tersebut diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa. “Kami menerima rekomendasi dari hasil LHP dari Inspektorat terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa,” kata Kadis Selasa 18/2/25.
Dijelaskannya bahwa Kumtua tersebut hanya dinonaktifkan sementara, selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa. "Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa maka akan diaktifkan lagi sebagai Kumtua,” jelas Ega panggilan akrabnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Mitra Marie Makalow saat di konfirmasi bahwa, penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai dengan LHP dilapangan telah mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa. “Saya harus mengambil langka tegas karena telah mendapat temuan penyalagunaan keuangan desa. namum penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa,”tegas Makalow.
Sementara Asisten Satu Janny Rolos, menegaskan, bahwa, penonaktifan sementara sejumlah hukum tua di Mitra itu telah sesuai, dengan hasil LHP dari Inspektorat. Karena Pemkab tidak main-main dalam penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa. “Saya berharap agar para hukum di Mitra dapat menggunakan keuangan desa dan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Ini warning bagi Kumtua-Kumtua agar mengelola Keuangan desa sesuai dengan aturan. Jadi sekali lagi penonaktifan ini bertujuan agar Kumtua berkonsentrasi penuh dalam menyelesaikan pemenuhan dari hasil LHP Inspektorat," harap Rolos.
Berikut ini Daftar Nama Pelaksana Tugas Hukum Tua
1. Desa Buku Jeane Soeda
2. Desa Buku Belang Ponosakan Anggreani Bawo
3. Desa Buku Tengah Rudi Tolas
4. Desa Tombatu Tiga Tengah Jelfie Tampinongkol
5. Desa Wioi Satu Agustina Lowongan
6. Desa Minanga Tiga Meldi Langi
Semuanya dari Aparatur Sipil Negara ASN .(hak)