
Jurnal Jakarta - Tak habis - habis penipuan kepada rakyat. Kali ini, Polisi mengungkap praktik curang dalam produksi MinyaKita di Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang melibatkan seorang tersangka berinisial TRM. Dengan modus operandi yang dijalankan, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp600 juta setiap bulan.
"Perbuatan tersangka ini dengan rangkaian modus operandinya per bulannya bisa meraup keuntungan Rp600 juta," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Senin (10/3/2025).
Gudang yang digunakan untuk produksi dan pengemasan minyak ilegal tersebut mampu menghasilkan hingga 8 ton atau sekitar 10.500 kemasan MinyaKita.
Selain mengurangi takaran, tersangka juga menjual MinyaKita dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), sehingga semakin merugikan konsumen.
"Sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi distributor tingkat pertama, harga yang dijual seharusnya Rp13.500. Namun oleh tersangka dijual Rp15.600," ujarnya.
"Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan oleh konsumen akhir di atas dari HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga Minyakita seharusnya diterima konsumen akhir adalah Rp15.700," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk produksi ilegal MinyaKita.
Beberapa barang yang diamankan yakni, dua buah mesin curah untuk mengemas Minyakita, delapan tangki dengan kapasitas 100 liter, empat drum, 400 minyak siap edar dan lainnya.
"Saat ini sudah enam orang diperiksa sebagai saksi dan satu orang ditetapkan tersangka atas nama TRM. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal-usul barang dan dierdarkan ke mana saja," pungkasnya.
*jmc)