Iklan

March 9, 2025, 06:35 WIB
Last Updated 2025-03-09T13:35:52Z
NasionalPemerintahanUtama

Tak Lama Lagi THR ASN, PPPK, TNI/Polri Cair


Jurnal Jakarta - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri, dianggarkan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini.

Tak cuma bagi pegawai aktif, pemerintah juga akan membagikan THR untuk para pensiunan, termasuk pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni 3 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.



Hal ini dilakukan untuk menggenjot daya beli masyarakat dan ekonomi Indonesia. 


"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya, dikutip Jumat (7/3/2025).


Pilihan Redaksi

Airlangga menilai kebijakan percepatan THR tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.


Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri memiliki nominal berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.


Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%. Maka dari itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan yang berlaku mulai tahun lalu. Simak daftarnya berikut ini:


THR Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200


Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300


Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200


Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700


THR Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900


IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800


IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700


IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800


Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600


IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200


IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100


Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000


IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800


IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900


IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900


IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100


Demikian informasi terkait pencairan THR Pensiunan PNS beserta besarannya. Semoga informasi ini bermanfaat!

(CNBC/JMG)