
JurnalManado - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungan jawaban (LKPJ) Tahun 2024.Pierre Makisanti mempertanyakan dana hibah dari Kesbangpol diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Sulut.
Menurut Anggota Dewan Sulut daerah pemilihan (dapil) Minahasa-Tomohon itu soal mekanisme pemberian bantuan dana hibah hingga ke verifikasi berkas organisasi yang akan diberikan kepada ormas.
Sehingga pemberian dana hibah ke ormas tidak disalahgunakan sampai kepada pertanggungan jawabnya jelas.
Politisi PDIP mencotohkan ada satu daerah dari Pemerintah memberikan bantuan kepada ormas akhirnya ormas tersebut,salah menggunakan bantuan hibah.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulut Johny Suak mengatakan, pemberian dana bantuan kepada organisasi maupun ormas diberikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang kelengkapan berkas-berkas audah diverifikasi oleh pihak Kesbangpol sendiri.
Namun, masukan dari anggota Pansus akan menjadi catatan untuk Kesbangpol sendiri.
la menambahkan Tahun 2025 ini, tidak ada bantuan kepada organisasi maupun organisasi di Sulut," sebut Suak disela pembahasan di ruang rapat DPRD Sulut Jumat (11/4/2025). (tino)