
Jurnal,Mitra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan Rekomendasi Pemberhentian Operasi Tambang PT HWR di wilayah Kecamatan Ratatotok.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Tonny Lasut ketika melakukan hearing bersama PT HWR, Senin 14/4/25 di ruang paripurna Legislatif Soekarno Hall.
Wakil Ketua DPRD Tonny Lasut mengatakan bahwa pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat dari Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. "Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT HWR tidak sesuai, karena dalam laporan ke kementrian hasil nihil sehingga tidak dapat memberikan kontribusi. Namun saat hearing pihak PT HWR mengaku melakukan operasi pertambangan tapi belum maksimal bahkan masih merugi, ini merupakan pembohongan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sophia Antou membeberkan bahwa semua yang menjadi kewajiban dari Pihak PT HWR tidak dilakukan sesuai aturan. "Sistem jaminan sosial pekerja diabaikan, tanda batas tidak ada, keselamatan pekerja tidak tersedia. Jadi hampir semua yang menjadi SOP Perusahaan tidak dilaksanakan oleh Pihak PT HWR," terang Sophia.
Selain itu pihak PT HWR juga tidak memberikan kontribusi bagi Pemerintah apalagi Kegiatan Pemberdayaan Pelayanan Masyarakat (PPM) Belum pernah ada di wilayah Kecamatan Ratatotok.
Untuk itu melalui hearing tersebut DPRD Kabupaten Mitra merekomendasikan pemberhentian penambangan di wilayah PT HWR. "Harus diselesaikan semua yang menjadi kewajiban, harus sesuai SOP Perusahaan Pertambangan," tutup Tonny Lasut.(hak)