
JurnalManado - Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Vionita Kuera dalam
rapat paripurna Laporan kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepanjang masa persidangan kedua.
Menyampaikan hasil evaluasi kinerja sepanjang masa sidang ke dua Januari-April 2025 Rabu (30/4/2025) dihadapan Wakil Gubernur Sulut J Victor Mailangkay, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut mengatakan, Bapemperda telah berupaya menjalankan tugas pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagaimana peran sebagai koordinator penyelesaian Propemperda yang diamanatkan dalam peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib (tatib) DPRD pasal 59 tentang tugas dan wewenang Bapemperda.
Hal ini sebagaimana bentuk pertanggungan jawab tugas Bapemperda alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai management fungsi tugas sebagai DPRD Sulut," tegas Legislator cantik dari daerah pemilihan (dapil) Sitaro,Sangihe dan Talaud itu kepada wartawan.
Hasil laporan yang dibacakan politisi Partai Golkar, selama masa sidang kedua.Bapemperda telah melaksanakan rapat internal Bapemperda dan mitra kerja Biro Hukum.
Melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke dalam dan luar daerah.
Pada kesempatan itu pula, personil Komisi lV menyampaikan beberapa hasil kesimpulan diantaranya,
Bapemperda terus berupaya mengoptimalkan pembentukan peraturan daerah DPRD, melakukan koordinasi yang efektif dengan Pemerintah Provinsi terkait guna percepatan propemperda. Dan beberapa ranperda prakasa gubernur Tahun 2025 yang diserahkan ke DPRD Sulut.
Percepatan beberapa ranperda yang urgen seperti Ranperda RTRW Tahun 2025-2044, raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan ranperda Kepemudaan. Bapemperda akan terus mengawasi semua.
Sekaligus mendesak agar Ranperda dapat selesai Tahun ini. Untuk ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Ini akan menjadi hasil kinerja Bapemperda di Tahun 2025. (tino)