
Jurnal Minahasa - Bupati Minahasa Robby Dondokambey menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Minahasa dalam pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Minahasa
Dalam sambutannya Bupati Minahasa menyampaikan apresiasi kepada kejari Minahasa dalam hal penegakan hukum di kabupaten minahasa, " atas nama pemerintahan kabupaten Minahasa, pasti kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan kejaksaan negeri Minahasa." ujar Bupati
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur standar setelah suatu perkara dinyatakan inkrah. "Aparat penegak hukum diberikan kewenangan oleh negara tidak hanya melakukan penuntutan, tetapi juga eksekusi terhadap barang bukti. Kegiatan hari ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat atas kinerja kami." Ujar Kejari
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, obat-obatan terlarang, alat komunikasi, dan benda-benda lain yang terkait dengan tindak pidana. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, atau cara lain yang memastikan barang bukti tersebut tidak lagi dapat digunakan.
Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayah Minahasa. Diharapkan, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy MM. Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R Simbar SIK. Perwakilian Dandim 1302 Minahasa. Kalapas Tondano, asisten pemerintahan, Kaban Kesbangpol, Kabag Prokopim.(Hesk)