
Jurnal Manado - Finalisasi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemprov Sulut digenjot Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur yang terdiri dari Dinas Kominfo Sulut dan Biro Hukum Sulut.
“Rapat berjalan dengan baik dan hari ini. Kita finalisasi untuk dikonsultasikan oleh Biro Hukum Setdaprov Sulut kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut dan selanjutnya dibawa ke Kemendagri,” ungkap Hendra Tambjong SH, Kabid Kominfo lada Dinas Kominfo Sulut.
Dalam rapat finalisasi Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow S.Sos MM menitikberatkan payung hukum tata kelola media komunikasi publik, di dalamnya kerjasama media diatur sesuai ketentuan sebagaimana rekomendasi dalam evaluasi dan monitoring kerjasama media di tahun 2023 -2024.
Lanjut Tambajong, meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik .
“Serta urusan kehumasan pemerintah perlu menyelenggarakan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari setiap perangkat daerah,” jelasnya.
Tambajong menambahkan Pergub ini juga mengatur mulai dari perencanaan kerjasama, pengadaan, pengeloalan komunikasi publik, bentuk media, penyelenggaraan desiminasi pesan media dan evaluasi penyenggaraan media komunikasi publik.
“Sehingga dari hasil monitoring dapat menggambarkan efekrivitas pesan melalui media.
Dan juga secara mingguan dalam lapoean strategi komunikasi pemerintah daerah kepada Gubernur selaku pimpinan daerah.
Yang selanjutnya strategi komunikasi pemerintah daerah dapat menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi dan perumusan komunikasi dan perumusan rekomendasi kebijakan prioritas termasuk mengantisipasi krisis terkait implementasi kebijakan di daerah,” jelas Kadis Kominfo Sulut, sembari menambahkan, dalam pembahasan sejak pekan lalu akhirnya hari ini bisa difinalisasi.(*)