
JurnalManado - Revisi Rencana Tata Ruangan Wilayah (RTRW) ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pembangunan di Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berbasis pada potensi nilai spirit dan kearifan lokal hal ini disampaikan Gubernur Sulut Yulius Silvanus SE disela rapat paripurna DPRD Sulut Selasa (10/6/2025) di kantor DPRD Sulut.
"Kita patut bersyukur karena proses panjang Ranperda Provinsi Sulawesi Utara yang diinisiasi sejak tahun 2018, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan sekaligus hari ini juga akan dibahas bersama dengan fraksi DPRD Provinsi Sulut, untuk bagaimana menyepakati arah dan proses Ranperda RTRW ini selanjutnya.• Tentu, proses ini tidaklah mudah, kami Pemerintah Sulawesi Utara harus memastikan bahwa Ranperda RTRW ini dapat mengakomodasi seluruh rangkaian kebijakan perencanaan pembangunan, baik yang merupakan inisiasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Kabupaten/Kota.
Maka,pada proses ini kami harus mengakomodasi seluruh masukan melalui diskusi publik termasuk Sinkronisasi, konsultasi publik, hingga pembahasan lintas sektor.• Perlu kami sampaikan, bahwasanya Tujuan RTRW ini dirancang untuk Penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektifitas yang bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian secara terpadu dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun Wilayah Perencanaan yang termuat dalam Ranperda ini meliputi daratan seluas ±1.450.602 hektar dan wilayah laut seluas ±5.045.945 hektar, dengan total luas wilayah sebesar ±6.496.547 hektar. RTRW inimengakomodasi pengembangan kawasan strategis, baik kawasan yang telah menjadi prioritas pengembangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Utara, seperti KEK Likupang, Taman Nasional Bunaken, dan daerah 5perbatasan, juga arah kebijakan pemerintahan yang kami pimpin selama lima tahun ke depan yang telah dirancang melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Termuat 9 Kebijakan Strategis dalam RTRW ini sebagai landasan pembangunan Sulawesi Utara:1.Pengembangan aksesibilitas dan layanan transportasi di seluruh wilayah (diutamakan pada wilayah kepulauan).2.Peningkatan layanan infrastruktur wilayah secara terpadu dan berdayaguna.3.Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Lindung.4.Pengembangan dan pengelolaan pariwisata di seluruh wilayah yang berbasis kesejahteraan masyarakat.65.Pengembangan kelautan dan perikanan yang berdaya saing dan terpadu.6.Pengembangan pertanian untuk mencapai ketahanan pangan di Wilayah dan meningkatkan perekonomian Masyarakat.7.Pembangunan dan pengembangan Kawasan Budidaya lainnya yang ramah lingkungan, berdaya guna dan berhasil guna.8.Pemantapan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan perbatasan negara dan KSP.9.Penguatan dan pengembangan kelembagaan di bidang Penataan Ruang.
Dalam Ranperda ini mencakup beberapa hal penting yang menjadi kerangka utama, diantaranya:71.Rencana Struktur Ruang WilayahMengatur sistem jaringan transportasi, sistem pusat permukiman, jaringan energi, dan telekomunikasi. Sebagai contoh pengembangan utama adalah Jalan Tol Manado-Tomohon, Tomohon-Amurang dan AmurangKaiya, serta optimalisasi pelabuhan dan bandara. Selain itu, memuat juga tentang jaringan jalur kereta api (±315,38 Km) beserta 20 stasiunkereta api di Sulut, yang ke depannya direncanakan akan melintas pada 2 Kota dan 2 Kabupaten, serta pengembangan Bandara Lembe danJembatan penyambung BitungLembe sebagai bagian dari pengintegrasian program pemerintah pusat.
.2.Rencana Pola RuangMenetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung mencakup taman nasional, hutan 8lindung, dan kawasan konservasi, sementara kawasan budidaya mencakup pertanian, pariwisata, dan kawasan industri. Adapun Luas Rencana Pola Ruang di Sulut mencapai ±5.416.581,16 Ha, yang terbagi atas Luas Kawasan Lindung sebesar 747.884 Ha (13,77%) dan Luas Kawasan Budi Daya sebesar 4.670.697 Ha (86,23%).3.Kawasan StrategisMemuat pengelolaan kawasan strategis yang terbagi dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN); Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Contohnya pada KSN berfokus pada Pertumbuhan Ekonomi yang meliputi Kawasan Manado-Bitung. (tino)