
Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Mitra) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melaksanakan sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, kamis 19/6/25 di Ruang rapat Kantor Bupati.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Mitra Irwan Abdjulu memaparkan, Memperhatikan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menyebutkan bahwa satuan Pol PP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan dan melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Dasar pelaksanaan sosialisasi sesuai Permendagri, kami sangat berharap melalui sosialisasi ini Para camat dan Hukum Tua dan meneruskan diwilayahnya masing-masing untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sudah diperdakan yaitu Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penindakan terhadap hewan berisiko rabies," paparnya.
Mantan Camat Belang itupun menjelaskan bahwa Fungsi Sat Pol PP yang diatur dalam UU 23/2014 pasal 255 (1) Satuan Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 'Adapun Satuan Pol PP mempunyai kewenangan yaitu Satu tindakan penertiban non-yuttisia. Kedua Menindak adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga Tindakan penyelidikan dan Keempat Tindakan Administrasi adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran atau surat peringatan terhadap pelanggan Perda atau Perkada," jelas Kasat Irwan Abdjulu.
Peserta sosialisasi mendapatkan Materi Tata cara penyusunan Peraturan Daerah dari Narasumber Kementerian Hukum dan Ham.(hak)