Iklan

June 30, 2025, 04:28 WIB
Last Updated 2025-06-30T11:28:39Z
KesehatanPemerintahanUtama

RS ODSK Sudah Berganti Sejak 2022 Dengan RSUD Tipe B


Jurnal Manado - Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi baik alami maupun buatan. 

Yang dimaksud dengan rupabumi alami seperti sungai, gunung dan lain sebagainya. Untuk buatan salah satunya adalah Rumah Sakit milik daerah. Demikian disampaikan Asisten 1 Pemprov Sulut yang juga juri bicara Gubernur Sulut Yulius Selvanus, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Ruang Asisten, Senin (30/06/2025). 

Menurutnya, terkait dengan penamaan RS itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2022, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prov. Sulut tipe B. 

"Jadi nomenklatur nya jelas bahwa RS itu disebutkan RS Daerah tipe B bukan ODSK. Jadi nama RSUD telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik,”kata Mangala. Sembari mengatakan, perubahan nama sudah dilakukan di era kepemimpinan terdahulu bukan dimasa kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus. 

"Kita tidak perlu berpolemik dengan nama yang utama dari rumah sakit adalah mutu pelayanannya," pungkas Mangala. 

(postman)