
Siaran Pers
Nomor : PR – 02/Kph.3/06/2025
JurnalManado – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi-Utara (Sulut) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Jane Fenny Posumah pada Minggu, 29 Juni 2025, di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO sejak pukul 09.00 WITA, dimulai dari saat yang bersangkutan menghadiri ibadah di gereja GMIM Imanuel Lolah hingga kembali ke rumah tempat tinggalnya. Setelah memastikan keberadaan DPO, pada pukul 13.45 WITA, Dr. Marthen Tandi selaku Asisten Intelijen Kejati Sulut memerintahkan tim yang dipimpin oleh Plt. Kasi V, Morais Barakati, M.H., yang didampingi Kasi II, Nurdin, M.H. untuk melakukan tindakan pengamanan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan serah terima kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KN Manado pada pukul 15.00 WITA.
Jane Fenny Posumah merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan telah berstatus buron sejak tahun 2023.
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Manado, 30 Juni 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut
Januarius L. Bolitobi
(Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Januarius Lega Bolitobi, S.H.,./Kepala Seksi Penerangan Hukum)
Telp/WA. 081112202501
Email : peneranganhukumkejati@gmail.com. (TL)