
Jurnal,Mitra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menindaklanjuti surat Bupati Ronald Kandoli Nomor 180/764/Bag Hukum perihal penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mitra.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mitra Djelly Waruis ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa 10/6/25 menyampaikan telah mengundang Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mitra. "Kami telah Menindaklanjutinya dan akan dilakukan rapat pada Rabu 11/6/25 di Soekarno Legislatif Hall DPRD bersama Asisten Administrasi Umum, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Bagian Hukum serta Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra," ungkap Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Mitra.
Sekwan menambahkan Bapemperda DPRD Kabupaten Mitra diketuai oleh Anggota Dewan Sonny Tarumingi. "Nantinya akan dibahas OPD apa saja, karena yang kami terima hanya surat untuk rapat Bapemperda, sedangkan Dokumen belum ada kepada kami. Jadi dari aspek perencanaan harus dibahas untuk di ajukan sebagai Ranperda tidak yang dadakan karena semua sudah ada sistem untuk diinput," tutup Djelly Waruis yang juga pernah sebagai Camat Ratahan Timur.(hak)