
JurnalManado - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi- Utara (Sulut) Doktor Tineke Adam pada pertemuan Reses dengan Senator asal Sulut lr Stefanus BAN Liow MAP, menyampaikan beberapa hal terkait dengan kondisi Bidang Kelautan dan Perikanan di Sulut.
Dahulu semua ijin Kapal dikenakan pendapat asli daerah (PAD) sehingga daerah bisa mendapatkan PAD dari sekitar 800 an Kapal, skarang tidak bisa lagi, karena kapal-kapal yang melaut di atas 12 Mil harus migrasi ke Ijin Pusat (KKP RI) dengan memenuhi semua persyaratan a.l VMS yang harganya masih sulit di jangkau oleh kapal Nelayan kecil contoh, Kapal 6-10 GT untuk pembayaran Alat VMS dan Biaya Air Time / Tahun sekitar 6 juta an belum persyaratan- persyaratan yang lain
Semenjak ada nya UU no 1 tahun 2022 semua Perijinan Kapal Daerah tidak berbayar alias gratis Sehingga kami kehilangan Potensi PAD yang lumayan Signifikan, dan kami sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda)/Peraturan Gubernur (Pergub( untuk menarik PAD dari Pemanfaatan SDA s.d 12 Mil dalam rangka peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendengar hal itu, Anggota Komisi lll DPD Rl, bakal berupaya untuk menyampaikan hal ini kepada Kementerian KKP untuk menyampaikan hal ini. Sehingga menurut Liow, Dinas Kelautan dan Perikanan harus siapkan data-datanya nanti disampaikan agar bisa diberikan kepada Kementerian KKP.
Terinformasi disamping itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Silvanus SE akan berupaya untuk melakukan lobi ke Pemerintah Pusat terkait hal ini.
(tino)