
JurnalManado - Plt Sekretaris Dewan Sulut (Sekwan) Niklas Silangen mengatakan, hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah menetapkan agenda rapat Paripurna Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD-P) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Tahun 2025. Senin 11 Agustus 2025. Pada kesempatan itu, Silangen mengatakan, kegiatan Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Silvanus SE dan Wakil Gubernur (Wagub) Doktor J Victor Mailangkay SH MH. Forkompinda, Kepala Dinas/Badan, Kepala Biro (Karo) Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid) instansi Vertikal, Bank SulutGo dan OJK. Lanjut Silangen menambahkan, untuk undangan dari pihak Sekretariat telah meneruskan ke Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, semua Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Utara, Forkompinda, Instansi Vertikal, Bank SulutGo dan OJK sudah disampaikan," tegas Silangen diruang kerjanya.
"Pihak Sekretariat sudah menjalankan undangan untuk kegiatan Rapat paripurna pada hari Senin 11 Agustus 2025 kepada semua yang terkait, dan kehadiran dari semua Kepala SKPD, Forkompinda, instansi vertikal, Bank SulutGo dan OJK sudah sampaikan. Kami dari pihak Sekwan sudah siap menggelar rapat tersebut," sebut Silangen.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Dewan Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan dihadiri Gubernur Mayjen TNI (Purna) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta Forkopimda, Staf Khusus gubernur, Pejabat Pemprov.
Dalam Paripurna ini, Ketua Dewan menjelaskan berdasarkan hasil rapat pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara, dimana antara lain disepakati bahwa:
1. Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.772.280.953.160,- (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah). Setelah perubahan menjadi Rp. 3.789.780.953.160,- (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 17.500.000.000,- (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah).
2. Anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.618.482.939.686,- (tiga triliun enam ratus delapan belas milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Dewan Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan dihadiri Gubernur Mayjen TNI (Purna) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta Forkopimda, Staf Khusus gubernur, Pejabat Pemprov.
Dalam Paripurna ini, Ketua Dewan menjelaskan berdasarkan hasil rapat pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara, dimana antara lain disepakati bahwa:
1. Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.772.280.953.160,- (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah). Setelah perubahan menjadi Rp. 3.789.780.953.160,- (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 17.500.000.000,- (tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah).
2. Anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.618.482.939.686,- (tiga triliun enam ratus delapan belas milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).
5. Pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, dan pajak air permukaan, merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi langsung terhadap keuangan daerah.
Namun, efektivitas strategi pemungutan mengalami penurunan seiring dengan berkurangnya frekuensi kegiatan swepeeng (pemeriksaan lapangan) akibat kebijakan efisiensi.
Padahal, kegiatan ini terbukti signifikan dalam menjangkau wajib pajak yang belum taat maupun belum terdata, serta efektif dalam meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan langsung. Oleh karena itu, optimalisasi kembali kegiatan sweeping dan penguatan pemungutan pajak secara aktif perlu menjadi prioritas sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pad secara berkelanjutan.
6. Pemanfaatan teknologi dan perangkat digital seperti laptop, printer, serta jaringan internet (termasuk starlink) akan mempercepat akses dan pengolahan data pemungutan pajak secara real-time. Hal ini akan mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah, sekaligus
memperkuat basis data wajib pajak yang lebih akurat dan dapat diandalkan dalam perencanaan fiskal.
7. Dalam penyusunan perubahan kua dan perubahan ppas apbd tahun anggaran 2025, diharapkan agar pokok-pokok pikiran (Pokir) yang telah diunggah ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dapat diakomodasi secara menyeluruh.
Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD, dan sebagai upaya menjamin keadilan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi utara mendorong pemerintah provinsi untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis yang merupakan kewenangan provinsi di wilayah kota manado.
Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi: jalan ahmad yani, mulai dari depan kantor pln sario hingga spbu pertamina sario; ruas jalan adipura raya sampai jalan molas–tongkaina yang memerlukan perbaikan menyeluruh, termasuk penanganan saluran drainase yang selama ini sering terabaikan dalam pekerjaan konstruksi; serta ruas jalan hasanuddin, dari bailang hingga jembatan megawati, yang selama ini hanya dilakukan penambalan dan perlu diaspal secara menyeluruh sebagai salah satu jalur utama provinsi. Selain itu, dprd juga meminta agar pembangunan jalan baru dari kawasan ring road, kecamatan paal dua, menuju bendungan kuwil yang telah dimulai namun belum diselesaikan, segera ditindaklanjuti hingga tuntas.
9. Pemerintah provinsi diharapkan memberikan perhatian dan bantuan nyata kepada petani dan nelayan sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional, khususnya swasembada pangan sebagaimana dicanangkan oleh presiden republik indonesia.
10. Seluruh kebijakan dalam perubahan KUA dan PPAS harus disusun dengan mengacu pada visi dan misi gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara, yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemandirian fiskal daerah, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Pemungutan pajak yang efektif dan berkelanjutan merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip good governance, dan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil. Dengan meningkatnya Pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah provinsi akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai program prioritas di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
11. Untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga.
12. Pembangunan sarana dan prasarana di bidang kesehatan dan infrastruktur.
13. Kegiatan terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
14. Dukungan kegiatan terhadap peningkatan seni dan budaya.
15. Pemeliharaan gedung dan bangunan pada perangkat daerah.
16. Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
17. Dukungan kepada pemerintah kabupaten bolaang mongondow berupa bantuan keuangan khusus untuk pematangan lahan.
18. Penyesuaian pada belanja tidak terduga dan belanja hibah.
19. Kegiatan operasional dan teknis pada beberapa perangkat daerah antara lain sekretariat daerah, badan penghubung daerah, sekretariat dprd, dan perangkat daerah lainnya.
Dan kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan perubahan KUA dan perubahan APBD Provinsi sulawesi utara tahun anggaran 2025 yang tertuang dalam notulen rapat.
Sementara itu Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus dalam sambutannya menyatakan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS pada Tahun Anggaran 2025 ini bukanlah sekadar kewajiban administratif, namun merupakan sebuah respon strategis yang mendalam dan krusial terhadap berbagai dinamika yang berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Perubahan ini juga merupakan wujud komitmen kita untuk menjalankan anggaran secara efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Perencanaan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara strategis dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial.
"Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, kita juga menindaklanjuti Amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, serta hasil realokasi dana efisiensi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025,"jelas gubernur.
Pertimbangan lain yang menjadi landasan perubahan ini diakui gubernur adalah kondisi fiskal daerah, sisa waktu pelaksanaan APBD 2025, dan komitmen kita terhadap prioritas pembangunan di tingkat nasional, regional, dan daerah.
Dalam kerangka berpikir tersebut, prioritas belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah difokuskan pada beberapa sektor strategis. Fokus-fokus tersebut meliputi:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pariwisata dan Promosi Pariwisata;
2. Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
3. Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur;
4. Dukungan di Bidang Ketahanan Pangan;
5. Dukungan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
6. Bantuan Hukum dan Penyusunan Perda serta Kegiatan Penanggulangan Bencana;
7. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi;
8. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kebutuhan pengamanan barang milik daerah;
9. Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
10. Pemenuhan alokasi anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
11. Mengalokasikan anggaran pada sektor- sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk dalam penyelenggaraan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal juga terhadap pemenuhan mandatory spending.
Melalui pendekatan yang komprehensif ini, perubahan perencanaan belanja diharapkan tidak hanya menjawab tuntutan efisiensi, tetapi juga memperkuat dampak nyata bagi masyarakat, akuntabilitas fiskal, dan ketepatan sasaran pembangunan.
Perencanaan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun secara strategis dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial.
"Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, kita juga menindaklanjuti Amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, serta hasil realokasi dana efisiensi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025,"jelas gubernur.
Pertimbangan lain yang menjadi landasan perubahan ini diakui gubernur adalah kondisi fiskal daerah, sisa waktu pelaksanaan APBD 2025, dan komitmen kita terhadap prioritas pembangunan di tingkat nasional, regional, dan daerah.
Dalam kerangka berpikir tersebut, prioritas belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah difokuskan pada beberapa sektor strategis. Fokus-fokus tersebut meliputi:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pariwisata dan Promosi Pariwisata;
2. Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
3. Pembangunan Sarana dan Prasarana di Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur;
4. Dukungan di Bidang Ketahanan Pangan;
5. Dukungan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
6. Bantuan Hukum dan Penyusunan Perda serta Kegiatan Penanggulangan Bencana;
7. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi;
8. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kebutuhan pengamanan barang milik daerah;
9. Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
10. Pemenuhan alokasi anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
11. Mengalokasikan anggaran pada sektor- sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk dalam penyelenggaraan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal juga terhadap pemenuhan mandatory spending.
Melalui pendekatan yang komprehensif ini, perubahan perencanaan belanja diharapkan tidak hanya menjawab tuntutan efisiensi, tetapi juga memperkuat dampak nyata bagi masyarakat, akuntabilitas fiskal, dan ketepatan sasaran pembangunan.
Hadir pada rapat paripurna Dewan Sulut, Forkompinda, Kepala Badan/Dinas, instansi vertikal, Kepala Biro (Karo), Kepala Bagian (Kabag),Kepala Bidang Kepala UPTD dilingkungan Provinsi Sulut. (ADV/tino)