
Jurnal Manado - Aset bukan sekadar angka dalam neraca, melainkan fondasi strategis pembangunan daerah. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Apresiasi Sinergi Bersama Menjaga Aset Membangun Masa Depan”, yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut), di Kantor DJKN Jalan Bethesda, Manado, Selasa (26/8/2025).
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Indriasari Sindoro, yang menegaskan komitmen instansinya dalam mewujudkan pelayanan Bersih, Energik, Tepercaya, dan Akuntabel (BENTENAN).
Mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, hadir Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Fransiscus Manumpil. Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur menegaskan komitmennya bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bukan hanya persoalan administratif, tetapi menjadi penopang utama kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan. Barang milik daerah harus dikelola dengan prinsip good governance agar benar-benar menjadi modal pembangunan yang berkeadilan.
Komitmen ini dipertegas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Sulawesi Utara dan Kanwil DJKN Sulutenggo Malut terkait pengelolaan BMD. Langkah ini menjadi tonggak pergeseran paradigma: dari pengelolaan aset yang sekadar berbasis administratif menuju manajemen aset yang berbasis nilai, punya kepastian hukum, efisien, transparansi dan akuntabel.
FGD ini juga menjadi ajang refleksi penting mengenai sinergi lintas sektor dalam Pengelolaan BMN/BMD.
Dalam kesempatan ini, Bombit Agus Mulyo, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara, melalui pemaparannya menyoroti urgensi integrasi sistem pengelolaan BMN dan BMD dengan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja yang ketat namun adaptif.
Sebagai bentuk apresiasi, DJKN menganugerahkan Bentenan Award kepada mitra strategis dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih penghargaan kategori “Sinergi Pengembangan SDM Penilai Aset Properti melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesi”. Sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut dianugerahi kategori “Sinergi Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai pada Instansi Pengguna.”
Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi representasi dari hubungan kerja produktif antara DJKN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sebuah kolaborasi yang mengedepankan kepercayaan publik.
Tata kelola aset yang baik tidak dapat dibangun secara parsial. Dibutuhkan sinergi, komitmen politik, dan kapasitas teknis yang memadai. Upaya strategis seperti kerja sama formal, peningkatan kapasitas SDM, serta penghargaan atas kinerja pengelolaan BMD harus terus digalakkan sebagai pemicu optimalnya tata kelola aset.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Sulut mengirim pesan kuat: BMD adalah amanah yang harus dijaga, dikelola secara profesional, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(*)