
Jurnal,Mitra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2025, Jumat 15/8/25 di Soekarno Legislatif hall.
Rapat Paripurna diawali dengan dibacakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Mitra Djely Waruis.
Bupati Ronald Kandoli dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas pembahasan KUA PPAS. "Sebagai sesama unsur penyelenggara Pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah, oleh karenanya sejajarnya Pemerintah daerah dan DPRD perlu diingat secara optimal dalam koridor saling rasa dan mengisi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sebagai fungsi dan tugas dan peran kita," ucap Kandoli.
Bupati Kandoli menyadari bahwa pemerintah tanpa bermitra dengan DPRD akan jadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Mitra yang kita cintai lebih baik. "Saya berharap semuanya dapat berjalan optimal sehingga Kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal Semoga dengan Kesepakatan ini Rancangan Perubahan KUA PPAS Kabupaten Mitra tahun 2025 akan membawa perubahan di Kabupaten Mitra. Saya mengajak kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Pemkab Mitra agar kerjasama dan hubungan harmonis dapat tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan demi dan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mitra," pungkas Bupati Ronald Kandoli.
Ketua DPRD Kabupaten Mitra Sophia Antou mengesahkan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2025. "Saya sebagai Pimpinan Rapat menyatakan Setuju untuk ditetapkan. Sesuai aturan tentang pengelolaan keuangan daerah perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD sebagai yang dimaksud, Menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. Maka dari itu DPRD bermohon kepada Bupati untuk segera menerbitkan surat edaran untuk melakukan perubahan pada DPA masing-masing SKPD,"tutup Ketua DPRD Sophia Antou.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 3 Fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem, Gerindra, PPP dengan Jumlah Anggota Dewan yang hadir berjumlah 19 dari 25 Anggota dari konfirmasi ke sekretariat dewan 1 Fraksi Golkar tidak ikut dalam Rapat Paripurna.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Fredy Tuda, Sekda David Lalandos, para Asisten 1,2,3 serta Kepala Perangkat Daerah, Unsur Forkompinda, Badan Usaha Daerah, Perbankkan, BPJS Ratahan serta unsur Pers Media Online.(hak)