Iklan

October 30, 2025, 18:40 WIB
Last Updated 2025-10-31T01:40:30Z
MitraUtama

BPN Batalkan Penyerahan Sertifikat, Kuasa Hukum Fredy S Tanauma Minta Pemkab Mitra Ganti Rugi


Jurnal,Mitra - Transmigrasi di Desa Wioi Timur Kecamatan Ratahan Timur Kembali dipersoalkan terhadap status kepemilikan lahan Perumahan Nazareth. Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Fredy Sem Tanauma, kamis 30/10/25.


Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) yaitu Perumahan Transmigrasi Nazareth di Desa Wioi Timur Kembali Dipersoalkan terhadap penerimaan ganti rugi lahan Transmigrasi Oleh Kuasa Hukum Fredy Sem Tanauma.


Dalam Pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Mitra pihak Fredy Sem Tanauma Yang Diwakili oleh Kuasa Hukumnya Advokat Martinus Dumumpe,SH Dan Advokat Frangci Modanding, SH, meegaskan bahwa Hingga Saat RDP ini dilaksanakan, belum pernah dilakukan proses pembebasan lahan ataupun pemberian ganti rugi yang layak kepada Fredy Sem Tanuma atas kepemilikan lahan dimaksud dengan luas kurang lebih 8 hektar. "Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 H UUD 1945 dan UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang mewajibkan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemilik tanah," tegas Kuasa Hukum Fredy Sem Tanauma.


Fredy Sem Tanauma melalui Kuasa Hukum Advokat Martinus Dumumpe, SH, menjelaskan Bahwa Tidak Mungkin Klient Kami Boleh Berada di Ruangan RDP Jika Yang Bersangkutan Telah Menerima Ganti rugi atas kepemilikan lahan sebesar kurang lebih 8 hektar tersebut.


Olehnya, jika pun ada bukti-bukti tertulis yang sah demi hukum tolong di Telaah secara baik. "Karena hingga saat ini klient kami belum menerima ganti rugi atas kepemilikan lahan dimaksud. Pada kondisi inilah tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi klient kami selaku pemilik tanah. Harapan kami sebagai Kuasa hukum Fredy Sem Tanauma kepada DPRD Mitra Pada RDP kali ini adalah dapat menindak lanjuti dan membantu memperjuangkan permasalahan ini secara adil transparan dan berdasarkan prinsip kepastian hukum, agar klient kami yang dirugikan dapat dipulihkan sebagaimana mestinya," terang Kuasa Hukum Fredy Sem Tanauma.


Dalam RDP dengan DPRD Kabupaten Mitra Pemkab Mitra melalui Asisten 1 Jani Rolos menyampaikan Bahwa yang bersangkutan Fredy Sem Tanauma telah menerima ganti rugi dari Pemkab Mitra.


Sementara itu Pihak BPN Ratahan mengatakan bahwa hingga saat ini Sertifikat belum bisa diserahkan. "Sertifikat dokasi transmigrasi belum bisa diserahkan, karena akan ditinjau kembali dikarenakan ada kesalahan prosedur oleh pihak Pemkab Mitra. Kami akan rapat bersama dengan Tim dan akan ke kanwil untuk pembatalan sertifikat. Karena kalau sesuai aturan pihak Pemkab Mitra seharusnya melakukan pelepasan hak terlebih dahulu setelah itu baru Pemkab Mitra buatkan sertifikat untuk keseluruhan selanjutnya terserah Pemkab untuk melakukan hibah kepada masyarakat," terang Kepala BPN Ratahan Zacharias Mangoto.


Diketahui di era Bupati Telly Tjanggulung diterbitkan SK Berjumlah 150 Transmigrasi dan di era Bupati James Sumendap SK bertambah 50 sehingga berjumlah 200 Transmigrasi.(hak)