Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Tombatu Dua Utara Kecamatan Tombatu Utara mengelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan RPJMDes untuk membahas dan mengesahkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Selasa 28/10/25.
Hukum Tua Desa Tombatu Dua Utara Deasy Irma Pelleng SE mengatakan bahwa Perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan RPJMDes dengan kondisi terbaru, seperti perubahan regulasi atau kebutuhan mendesak, serta menyesuaikan visi, misi, dan program pembangunan desa agar tetap relevan dan akuntabel, terutama untuk jangka waktu kepemimpinan yang diperpanjang. "Musdes Perubahan RPJMDes ini menyesuaikan RPJMDes dengan perubahan regulasi yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Musdes ditetapkan secara resmi perubahan RPJMDes yang telah dibahas dalam forum sebelumnya seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa agar tetap sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas hingga akhir masa jabatan yang diperpanjang," terang Kumtua.
Pelaksanaan Musdes tersebut diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri peserta dari berbagai elemen masyarakat desa perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perwakilan lembaga desa serta perwakilan kelompok masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait. (hak)
