Iklan

November 1, 2025, 00:21 WIB
Last Updated 2025-11-01T07:21:11Z
BitungDinamikaHukrimUtama

Oknum Guru SMP di Bitung Jadi Tersangka Kasus Asusila Terhadap Murid, Terancam 15 Tahun Penjara


Jurnal Bitung, (30/10/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan VS (36), seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap salah satu murid di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada pertengahan Oktober 2025.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. "Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan," ujar Ipda Melky.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi bejat VS terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan, telah berlangsung berulang kali sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
Ipda Melky menjelaskan, tindakan asusila pertama kali dilakukan di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam ruang kelas. Selanjutnya, perbuatan tidak senonoh itu berlanjut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung.
Kasus ini mulai ditangani pihak berwajib setelah adanya laporan resmi dari keluarga korban yang terdaftar dengan nomor register LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025. Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka VS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.



 (*)