
Jurnal Manado - Ellen Kumaat, mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung di lingkungan kampus Unsrat dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Ia ditahan bersama dua pejabat lain oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) setelah penyidik menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) serta APBN 2014-2019. Ellen Kumaat diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang tersangka, termasuk Ellen Kumaat. “Benar, ketiga tersangka sudah kami tahan karena adanya dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,227 miliar lebih, berdasarkan hasil audit keuangan,” ujar Bolitobi, Jumat (17/10/2025).
Selain Ellen, dua tersangka lain adalah JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero), selaku kontraktor pelaksana proyek. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Adapun satu tersangka lainnya, Hadi Prayitno, yang berperan sebagai Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis. Kejati Sulut memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami akan mengusut tuntas perkara ini agar seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bolitobi.
Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa penyimpangan terjadi selama proses pengelolaan dana proyek. Selain tidak sesuai standar konstruksi, laporan administrasi juga dinilai tidak transparan. Dugaan korupsi ini turut menyeret nama Ellen Kumaat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Ellen Kumaat juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Polda Sulut terkait dugaan korupsi lainnya, seperti penerimaan mahasiswa baru jalur T2 dan penggunaan PNBP yang tidak sesuai ketentuan oleh MJKS (Masyarakat Jaring Koruptor Sulut)
(postman)