
Jurnal Manado - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas nama Gubernur Sulut pada 15 Oktober 2025 menghimbau seluruh Bupati dan Walikota se-Sulut untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungli dan gratifikasi.
“Masyarakat juga diimbau tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan,” kata Tahlis Gallang, Senin (20/10/2025).
Apabila masyarakat menemukan dalam pengurusan Adminduk dikenai biaya, bisa dilakukan pengaduan melalui nomor telepon 0811 4301 421 atas nama Flora Pongoh dan Jaiman di nomor 0853 9841 4662 atau bisa juga lewat Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,”pungkasnya.
(*postman)