
Jurnal Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada negara. Penyerahan ini merupakan hasil dari penyitaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari.
Secara simbolis tumpukan uang berjumlah pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun
"Kalau 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ucap Jaksa Agung
Tiga perusahaan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan dihukum untuk membayar uang pengganti. PT Wilmar Group dihukum membayar Rp11,8 triliun, sedangkan PT Musim Mas dihukum membayar Rp4,89 triliun.
Rincian Pembayaran dari Perusahaan:
*PT Wilmar Group:*
Dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun
*PT Musim Mas:*
Dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun dan telah menyerahkan Rp1,1 triliun kepada Kejaksaan Agung
*PT Nagamas Palmoil Lestari:*
Telah menyerahkan uang sebesar Rp186,43 miliar kepada Kejaksaan Agung
Penyerahan uang ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
(kps/jmc)