Iklan

October 7, 2025, 00:50 WIB
Last Updated 2025-10-07T11:04:56Z
Politik

Komisi lV Dewan Sulut, Bakal Panggil PT MESMA Selaku Pengelola KEK, Pada Rapat Lintas Komisi Bahas Laporan Masyarakat Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tanjung Merah





JurnalManado - Akhirnya Komisi lV keluarkan 8 rekomendasi. Dari 8 rekomendasi point 8 telah menyebutkan 
DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat lintas komisi bersama PT MESMA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi.


Selengkapnya ini 8 poin rekomendasi Komisi lV


1.PT Futai Menghentikan pembuangan limbah ke sungai secara segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun padat. 

2.PT Futai untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan emisi udara milik perusahaan dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan oleh instansi teknis yang berwenang.

3.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) btg untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen dalam seluruh proses — mulai dari pengambilan sampel, pengiriman, hingga penerimaan hasil uji laboratorium.

4.Meminta perangkat daerah yang berwenang dalam pemberian izin usaha dan perangkat daerah pemberi pertimbangan teknis, untuk turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan kelalaian administratif yang memungkinkan pelanggaran lingkungan terjadi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan dan izin operasional yang telah diterbitkan.

5.Mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di kawasan industri dan KEK, serta memastikan bahwa keberadaan investasi di daerah tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

6.Mencatat bahwa PT MSH selaku pengelola awal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, yang kini telah digantikan oleh perusahaan pengelola baru dengan jajaran direksi yang berbeda, diduga melakukan kelalaian dalam proses pemberian izin operasional kepada PT Futai, khususnya terkait pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan. Oleh karena itu, PT MSH tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian administratif dan pengawasan yang terjadi selama masa pengelolaannya, serta diwajibkan untuk memberikan klarifikasi resmi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan, rekomendasi teknis, dan laporan pengawasan yang pernah diterbitkan kepada pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

7.PT Mesma sebagai Operator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung untuk meningkatkan pengawasan rutin dan berjenjang terhadap seluruh tenant yang beroperasi, serta melaporkan progres pembenahan dan hasil pengawasan secara berkala kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

8.DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menggelar rapat lintas komisi bersama PT MESMA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan di dalam kawasan KEK, sekaligus memastikan PT MESMA menyiapkan mekanisme pencegahan yang jelas dan terukur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. DPRD menegaskan, forum ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjamin bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan sejalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(tino)