
JurnalManado - Setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi lV dipimpin Ketua Vonny Paat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut, DLH Kota Bitung, Dinas Penanaman Modal Kota Bitung, Solidaritas Masyarakat Tanjung Merah Memanggil, Perusahan Daerah (PD) Prisma PT Futai Sulawesi dan PT MSM.
Karena masyarakat seputaran Tanjung Merah Kota Bitung merasakan diduga tercemar limbah dari PT Futai. Karena sudah masyarakat termasuk merasakan rasa bau busuk terindikasi karena dampak tersebut.
Akhirnya, Komisi lV mengeluarkan 8 rekomendasi salah satunya adalah.Akan memanggil kembali PT Futai dan PT MSM dan lainnya untuk hadir bersama-sama masyarakat dalam rapat gabungan Komisi pekan depan.
Dari 8 rekomendasi, Menurut Wakil Manager Erwin lrawan pihak perusahan PT Futai akan mengikuti semua arahan dan ketentuan seperti yang tertualang dalam 8 rekomendasi tersebut.
Namun kata dia, asalakan ada perhatian dari Pemerintah, buat perusahan kami.karena sudah berjuangan sendiri dan berinvestasi di Kota Bitung," sebut Erwin lrawan kepada sejumlah wartawan
Dia juga menyinggung soal, perusahan selama ini merugi didalam berinvestasi 365 hari hanya 200san hari kami beroperasi, berbicara provit kami tidak karena operasinya tidak maksimal ungkap lrawan. (tino)