Jurnal Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diingatkan untuk mematuhi aturan disiplin secara ketat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zidane Arif Fakrulloh menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pemberhentian tidak hormat, bagi mereka yang terbukti melanggar aturan kepegawaian, terutama terkait ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah.
Dalam acara "BKN Menyapa" pada Senin (03/11/2025), Zidane menyoroti penerapan tegas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022. "Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan secara tidak hormat, baik itu bukan atas permintaan sendiri maupun karena tidak masuk kerja," ujarnya.
Badan Lintas Institusi Adili Pelanggaran
Pengawasan disiplin ASN dilakukan secara intensif melalui sidang rutin oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN). Badan lintas institusi ini beranggotakan pejabat tinggi seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri. Sidang ini berfungsi sebagai majelis penentu nasib profesi ASN yang terlibat dalam pelanggaran kode etik dan disiplin.
Sidang BP ASN diadakan rutin setiap bulan, bahkan bisa mencapai 24 kali dalam setahun, untuk mengadili berbagai kasus pelanggaran. Sebagai contoh, dalam sidang September 2025 lalu, dari 21 kasus yang dibahas, 19 di antaranya berujung pada keputusan sanksi pemberhentian.
Bolos Kerja dan Korupsi Mendominasi
Zidane merinci bahwa dua jenis pelanggaran paling umum yang diadili adalah ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah (bolos) dan tindak pidana korupsi.
Konsekuensi bagi ASN yang dipecat tidaklah main-main. Mereka akan kehilangan seluruh hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan hak pensiun.
Sikap tegas dari pemerintah dan BKN ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
(*)
