Jurnal Manado - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI si wisma negara guna membahas penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut dan sosialisasi Undang-undang no.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Kehadiran Komisi I DPD RI, dipandang perlu untuk memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
“Koordinasi yang kuat dengan Kementerian terkait dan kepastian hukum adalah kunci, terutama dalam mendukung perkembangan KEK dan Proyek strategis Daerah”, ujar Yulius. Sembari menambahkan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mengedepankan mediasi, menjaga aset Negara, dan memberikam solusi yang adil bagi Masyarakat kurang mampu.
(*postman)
