JurnalManado- Dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut).
Vionita Kuera, Bapemperda DPRD Provinsi Sulut, menerima usulan Perubahan Propemperda 2025 Demi Mendukung program Pemerintah Daerah sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut.
Adapun usulan perubahan Propemperda tersebut yaitu :
1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pendirian PT. Membangun Sulut Hebat. Perseroan Daerah.
2. Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Melihat waktu yang sangat singkat dan agenda DPRD yang padat, Kesiapan dari Perangkat Daerah Pengusul berhasil meyakinkan Bapemperda untuk dapat menerima usulan perubahan Propemperda ini.
Turut hadir dalam rapat kesepakatan antar Bapemperda dan eksekutif Kepala Badan pendapatan daerah: Jun Silangen,
Kepala Biro (Karo) Hukum: Flora Krisen,
sekretaris Dinas ESDM: Jimmy,
Kepala Biro Ekonomi: Reza Dotulong, Plt Sekwan: Niklas Silangen dan seluruh Pimpinan dan Anggota Bapemperda : Pierre Makisanti (wakil ketua), Ronald Sampel, Roy Roring, Harry Porung, Nona Mantiri dan Roger Mamesah, Feramitha Mokodompit,
(tino)
